SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas penambangan ilegal Galian C yang ada di wilayah hukumnya, termasuk yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Dilansir dari harian7.com penegasan itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (25/9/2023) terkait masih maraknya aktifitas Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.
"Ya kalau tidak ada izinya ya pasti kena undang-undang terkait pertambangan, " tandas Kombes Bayu.
Kombes Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kami akan mengawasi di seputaran lokasi tersebut, " terangnya.
Kombes Bayu mengajak masyarakat jika menjumpai aktifitas pertambangan Galian C ilegal agar segera melapor.
"Kalau ada kegiatan seperti itu, masyarakat bisa membantu aparat penegak hukum untuk melaporkan. Sehingga apabila ada pelaku melakukan kegiatan kegiatan ilegal kita bisa melakukan penindakan, " tandasnya.
Dilain pihak, Suyana Hadi P, Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng & DIY mengungkapkan, bahwa di wilayah Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang ada juga aktivitas Galian C yang memakai lahan PTPN Nusantara IX Ngobo.
Suyana mengatakan pihaknya sudah beberapakali meminta konfirmasi terkait regulasi alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan yang digunakan untuk ditambang Galian C.
"Kami sudah mengkonfirmasi kepada Direksi PTPN Nusantara IX Kota Semarang, namun hingga saat ini belum ada jawaban, " tegasnya.
Redaktur : Black